BREAKING NEWS

21 November 2013

Daftar UMK 2014 untuk Propinsi Jawa Timur

Demo buruh beberapa waktu lalu membuahkan hasil meski tak sepenuhnya sesuai tuntutan. Demo buruh bertemu dengan kemauan baik pemerintah Kota Surabaya dan pemerintah propinsi Jawa Timur.

Antara Jatim memberitakan bahwa Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 untuk 38 daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.

Dalam Pergub tersebut tertulis bahwa upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari 2014 dan berlaku di seluruh perusahaan di Jatim.

Mengutip Antara Jatim, berikut rincian nilai UMK 2014 di Jatim :

1. Kota Surabaya : Rp 2.200.000
2. Kabupaten Gresik : Rp 2.195.000
3. Kabupeten Sidoarjo: Rp2.190.000
4. Kabupaten Pasuruan: Rp2.190.000
5. Kabupaten Mojokerto: Rp2.050.000
6. Kabupaten Malang: Rp1.635.000
7. Kota Malang : Rp1.587.000
8. Kota Batu : Rp1.580.037
9. Kabupaten Jombang: Rp1.500.000
10. Kabupaten Tuban: Rp1.370.000
11. Kota Pasuruan : Rp1.360.000
12. Kabupaten Probolinggo: Rp1.353.750
13. Kabupaten Jember: Rp1.270.000
14. Kota Probolinggo: Rp1.250.000
15. Kota Mojokerto : Rp1.250.000
16. Kabupaten Banyuwangi: Rp1.240.000
17. Kabupaten Lamongan: Rp1.220.000
18. Kota Kediri : Rp1.165.000
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp1.140.000
20. Kabupaten Kediri: Rp1.135.000
21. Kabupaten Nganjuk: Rp1.131.000
22. Kabupaten Sampang: Rp1.120.000
23. Kabupaten Lumajang: Rp1.120.000
24. Kabupaten Tulungagung: Rp1.107.000
25. Kabupaten Bondowoso: Rp1.105.000
26. Kabupaten Bangkalan: Rp1.102.000
27. Kabupaten Pamekasan: Rp1.090.000
28. Kabupaten Sumenep: Rp1.090.000
29. Kabupaten Situbondo: Rp1.071.000
30. Kota Madiun : Rp1.066.000
31. Kabupaten Madiun: Rp1.045.000
32. Kabupaten Ngawi: Rp1.040.000
33. Kabupaten Blitar : Rp1.000.000
34. Kota Blitar : Rp1.000.000
35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.000.000
36. Kabupaten Trenggalek: Rp1.000.000
37. Kabupaten Pacitan: Rp1.000.000
38. Kabupaten Magetan: Rp1.000.000

Kenaikan upah minimum memberi dampak bagi para pengusaha. Langkah taktis untuk menyiasati kenaikan UMK dengan perampingan pegawai, PHK tentu upaya yang paling realistis. Upaya lainnya adalah efisiensi biaya produksi disertai peningkatan produktifitas pegawai. Upaya lain yang cukup dramatis adalah merelokasi pabrik ke wilayah ring yang lebih rendah biaya sumber daya pekerjanya.

Upaya relokasi pabrik di beberapa titik industri sudah terjadi, bahkan sebelum UMK 2014 diberlakukan awal tahun depan. Tentu menjadi pukulan telak bagi mereka para pekerjanya.

Apakah kenaikan UMK masih akan terus berlanjut? Apakah relokasi pabrik ke ring 2 atau ring 3 dengan biaya sumber daya lebih murah akan terus bergulir? Lalu, industri pengganti bagi pabrik-pabrik yang sudah ditinggalkan akan berproses dengan cepat?

Kita lihat nanti.

Sumber rincian UMK: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/121809/gubernur-jatim-resmi-tetapkan-umk-2014

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Gempur Abdul Ghofur. Designed by OddThemes